Literasi News – Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021, di Jawa Barat diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sebanyak 3.800 Posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan telah disiapkan untuk menjalankan PPKM Mikro seperti yang disyaratkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Namun masih ada sekitar 1.500 desa/kelurahan yang belum memiliki Posko COVID-19. Sedangkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta pemkab/pemkot segera membentuknya dalam 2 sampai 3 hari ke depan.
Baca Juga: Bertepatan dengan Ultah PWI, Berikut Sejarah Hari Pers Nasional
Kata Gubernur, tidak perlu khawatir soal anggaran untuk pemebentukan posko COVID-19 tersebut karena bisa menggunakan dana desa yang sudah disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Selama tahun 2020 Jabar sudah membangun posko COVID-19 di 3.800 desa dan kelurahan sehingga kami hanya butuh membangun 1.500-an posko dan itu akan dilakukan dalam dua sampai tiga hari ini dengan menggunakan dana desa yang sudah mendapat persetujuan," ujar Ridwan Kamil, di Bandung, Senin 8 Februari.
Ia menjelaskan, posko COVID-19 tersebut yang diisi oleh personel kepolisian dan TNI akan bertugas melakukan pencegahan, tracing dan merekomendasikan tempat isolasi.
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Bantuan Rp300 ribu, Berikut Cara Mudah Buat Kartu KIS
"Posko ini memiliki tugas khusus untuk melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, personilnya anggota TNI Polri dan mitra," ucapnya.