Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini Keunggulannya Menurut BPN

- 6 Februari 2021, 19:39 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," kata Yulia.

Baca Juga: Liga Inggris Sabtu 6 Februari 2021 Malam. Jadwal Pertandingan, Siaran Langsung di NET TV dan Mola TV

Yulia menyebutkan Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia.

Dia juga menyebutkan hadirnya sertifikat elektronik dapat menyelesaikan berbagai persoalan.

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," katanya.

Selanjutnya ia akan mulai mensosialisasikan terkait hal ini kepada masyarakat agar mendapat pengetahuan atas perubahan ini.

Baca Juga: Petugas Gabungan Periksa Kendaraan di 6 Pos Sekat Kota Bogor. Ratusan Kendaraan Diputar Balik ke Arah Asal

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Yulia juga memaparkan terkait keutungan yang akan bisa dirasakan dari integrasi dari analog ke elektronik ini, salah satunya dapat mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah