Literasi News - Mulai tahun 2021 ini pemerintah memastikan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dimulai secara bertahap.
Pemberlakuan sertifikat elektronik didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan melakukan penarikan sertifikat analog.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.
Ia juga memastikan baik sertifikat tanah analog maupun sertifikat tanah elektronik tetap diakui oleh kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Inginkan Adanya Uang Pensiun Bagi Nelayan
Sebagaimana dikabarkan PRFMNews.id dalam artikel "BPN Tegaskan Kantor Pertanahan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah" dia menjelaskan sertifikat analog bisa diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Yulia dikutip dari Kementerian ATR/BPN, Jumat 5 Februari 2021.
Sejak dua tahun terakhir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik.