- Fungsi ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/kelurahan, mengisi data ke sistem dashboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga: Muhasabah Pagi: Jaga dan Rawat Nilai-nilai Keimanan
- Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa. Posko juga akan menginformasikan puskesmas setempat adanya kasus Covid-19, memfasilitasi puskesmas menelusuri kontak erat.
Selain itu mendata tamu yang masuk atau keluar desa, mengakomodasi penderita yang bergejala untuk dirawat, dan memonitor serta memastikan penderita Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
“Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional berfungsi mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi,” tegasnya.
Wiku juga mengatakan, secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan masyarakat. TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Dan pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.
Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan Posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota serta Dana Desa yang sudah disediakan di tingkat desa.
Baca Juga: Bertemu Lima Gubernur, Presiden Bahas Penguatan PPKM Level Mikro dan 3T