Sebelumnya, pesantren hanya mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang dipusatkan di Biro Kesejahteraan Rakyat saja.
"Tetapi sekarang di semua dinas yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semuanya wajib melaksanakan perda ini karena memang berlaku untuk dinas-dinas terkait untuk mendukung penyelenggaraan pesantren," jelasnya.
Baca Juga: Ibu dan Anak Meninggal Dunia, Diduga Alami Keracunan Usai Konsumsi Tutug Oncom
Selain Wagub Uu Rhuzanul Ulum, narasumber dalam kegiatan Japri tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus VII perancang Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Narasumber lainnya yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.***