"Jadi prosesnya bisa cepat karena pengisian berkasnya dilakukan langsung oleh CPNS secara daring, walaupun jumlahnya lebih banyak mencapai 150 ribu orang tetapi bisa lebih cepat," katanya.
Sementara sistem yang dipakai untuk rekrutmen PPPK 2019, entry data dilakukan oleh lembaga pengelola kepegawaian di daerah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
"Jadi bayangkan mereka harus bekerja menyelesaikan entry 50 ribu orang. Ini pula yang menyebabkan BKN belum menerima semua data entry maupun usulan dari pemda," katanya.
Baca Juga: BKN: Segera Terbitkan SK CPNS, Persetujuan dan Penetapan NIP Sudah 95 Persen
BKN, jelasnya, baru bisa menetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK apabila PPK sudah menandatangani kontrak kerja dengan calon PPPK. "Kalau kontrak dan usulannya sudah masuk ke BKN, baru bisa dikeluarkan NIP buat PPPK," katanya.***