8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Sudah Diterbitkan. Berikut ini Penjelasan BKN

- 26 Januari 2021, 11:34 WIB
Deputi Bidang Sistem Informa Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen saat memaparkan progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Tahap I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR Rl secara daring.
Deputi Bidang Sistem Informa Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen saat memaparkan progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Tahap I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR Rl secara daring. /BKN

"Jadi prosesnya bisa cepat karena pengisian berkasnya dilakukan langsung oleh CPNS secara daring, walaupun jumlahnya lebih banyak mencapai 150 ribu orang tetapi bisa lebih cepat," katanya.

Sementara sistem yang dipakai untuk rekrutmen PPPK 2019, entry data dilakukan oleh lembaga pengelola kepegawaian di daerah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.

"Jadi bayangkan mereka harus bekerja menyelesaikan entry 50 ribu orang. Ini pula yang menyebabkan BKN belum menerima semua data entry maupun usulan dari pemda," katanya.

Baca Juga: BKN: Segera Terbitkan SK CPNS, Persetujuan dan Penetapan NIP Sudah 95 Persen

BKN, jelasnya, baru bisa menetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK apabila PPK sudah menandatangani kontrak kerja dengan calon PPPK. "Kalau kontrak dan usulannya sudah masuk ke BKN, baru bisa dikeluarkan NIP buat PPPK," katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x