PSBB/PPKM Berlaku di 20 daerah di Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan ke-20 pemerintah daerah yang diberlakukan PSBB Proporsional atau PPKM tersebut.
Ke-20 daerah yang akan menerapkan PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa Barat adalah Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Baca Juga: 21 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Jabar dan Banten Diamankan Satgas Perlindungan PMI
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.
"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya.***