PSBB PPKM Hari Ini Dimulai, 5 Tempat Ini yang akan Jadi Sasaran Pembatasan Aktivitas

- 11 Januari 2021, 12:03 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa peraturan yang berbeda dari PSBB Transisi kali ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa peraturan yang berbeda dari PSBB Transisi kali ini. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

Literasi NewsPSBB Proporsional atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimulai hari ini, tanggal 11 sampai 25 Januari mendatang akan fokus pada lima sasaran tempat yang menjadi simpul aktivitas masyarakat.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kelima sasaran itu adalah tempat kerja atau perkantoran, tempat kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Sementara itu kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, masih diizinkan untuk melakukan aktivitas asalkan dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Pemberlakuakn PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan wajib untuk diberlakukan karena kedua pulau ini menjadi penyumbang terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dalam tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Hore, BLT Subsidi Gaji 2020, Akan Segera Ditransfer ke 296 Ribu Karyawan, Ini Penjelasannya

Bahkan, lanjut Wiku, pada Desember 2020 lalu, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak awal pandemii C ovid-19 di Indonesia, Maret 2020 lalu.

PSBB/PPKM Berlaku di 20 daerah di Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan ke-20 pemerintah daerah yang diberlakukan PSBB Proporsional atau PPKM tersebut.

Ke-20 daerah yang akan menerapkan PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa Barat adalah Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat,  Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: 21 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Jabar dan Banten Diamankan Satgas Perlindungan PMI

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah