Apa Bedanya PSBB dengan PPKM yang Mulai Diterapkan 11 Januari 2021? Ini Detilnya

- 11 Januari 2021, 06:00 WIB
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM untuk untuk Jawa Bali terkait kondisi penyebaran Covid-19
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM untuk untuk Jawa Bali terkait kondisi penyebaran Covid-19 /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

 

Literasi News - Terhitung sejak Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk Jawa-Bali. Apabila dulu ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka kini memakai istilah berbeda lagi.

Khusus untuk kebijakan pembatasan kegiatan 11-25 Januari 2021 ini, pemerintah menyebutnya sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lalu, apa bedanya PSBB dan PPKM? Berikut ini penjelasannya

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

- PSBB bertujuan mencegah penyebaran Covid-19
- PSBB dilaksanakan di sejumlah kota-kota besar, termasuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Pada PSBB, kepada daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
- PSBB tidak mengizinkan kegiatan masyarakat seperti perkantoran, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

- PPKM bertujuan meminimalisasi penularan Covid-19
- PPKM hanya dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Pada PPKM, pembatasan ditentukan oleh kepala daerah
- PPKM masih mengizinkan adanya kegiatan masyarakat seperti perkantoran, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

Kebijakan PPKM diterapkan di 7 provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Di setiap provinsi, ada beberapa daerah harus menerapkan PPKM. Di Banten ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan. DKI Jakarta seluruh wilayahnya.

Di Jabar ada Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara di Jateng ada Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Kawasan DI Yogyakarta ialah di Gunungkidul, Sleman, serta Kulonprogo. Untuk Jatim ada Surabaya raya dan Malang raya. Sedangkan di Bali ada Denpasar serta Badung.

Selama PPKM, berikut ini aturan yang harus dijalankan di setiap daerah tadi

a. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Pembatasan untuk kegiatan restoran dine-in sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

e. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00.

f. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

g. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

h. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah