Kata Mahfud MD Soal FPI Baru, Yang Bagus akan Tumbuh dan Yang Tidak Bagus akan Layu

- 1 Januari 2021, 17:16 WIB
Ferdinand Kritisi Pernyataan Menko Polhukam: Mestinya Mahfud Berdiri diatas Aturan dan Hukum
Ferdinand Kritisi Pernyataan Menko Polhukam: Mestinya Mahfud Berdiri diatas Aturan dan Hukum /ANTARA/Aditya Pradana Putra/wsj/.*/ANTARA/Aditya Pradana Putra/wsj

Literasi News - Setelah ormas Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, belakangan dideklarasikan sebuah organisasi massa dengan singkatan yang sama tetapi nama berbeda.

Namanya kini Front Persatuan Islam, bukan Front Pembela Islam. FPI yang baru dideklarasikan pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu oleh eks pentolan FPI lama.

Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang pendirian ormas Front Persatuan Islam. Yang penting, tidak melanggar hukum.

Baca Juga: PKB Dukung FPI Dibubarkan, Maman Imanulhaq: Amar Maruf Nahyi Munkar Jalankan, tapi Ubah Strateginya

"Karena,  secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Hingga kini, kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Mahfud menegaskan, apapun nama ormasnya, asal tidak melanggar hukum, diperbolehkan didirikan.

"Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 6 Lembaga Pemerintah yang Membubarkan FPI

Menurut dia, hidup matinya sebuah ormas akan mengikuti hukum alam. "Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x