Literasi News - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan pembubaran ormas islam Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, FPI dinyatakan sudah tidak lagi memiliki legal standing.
Pembubaran organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab ini pun mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq mengatakan, langkah yang diambil pemerintah semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.
Baca Juga: Antisipasi Tahun Baruan di Alun-alun dan Dago, Kota Bandung Menutup Puluhan Jalan
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahyi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman, di Jakarta.
Kang Maman, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa melakukan amar maruf harusnya dilakukan dengan cara yang baik.
Begitu pula dengan menegakkan nahyi munkar, juga harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, tidak anarkis, tidak juga melanggar hukum.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jabar di Anugerahi Badan Kehormatan Award 2020
Menurutnya, Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan menginginkan terciptanya harmoni.