Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Hal itu termaktub dalam poin 3 pada SE tersebut yang tertulis "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tigak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan".
Surat edaran dikeluarkan pemerintah untuk memastikan warganya tak terpapar ataupun memaparkan Covid-19. Bersilaturahmi dan berwisata tidak dilarang.
Namun, alangkah bijaknya jika saat bersilaturahmi dan berwisata itu Anda juga bisa menjaga keselamatan dan kesehatan diri Anda, keluarga, serta orang lain. ***