Mau ke Luar Kota, Anak-anak Harus Rapid Tes Antigen Juga?Berikut Penegasan dari Satgas Covid

- 21 Desember 2020, 16:01 WIB
Menjelang liburan panjang akhir tahun, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan
Menjelang liburan panjang akhir tahun, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan /Pixabay/Alexandra Koch/

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu termaktub dalam poin 3 pada SE tersebut yang tertulis "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tigak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan".

Surat edaran dikeluarkan pemerintah untuk memastikan warganya tak terpapar ataupun memaparkan Covid-19. Bersilaturahmi dan berwisata tidak dilarang.

Namun, alangkah bijaknya jika saat bersilaturahmi dan berwisata itu Anda juga bisa menjaga keselamatan dan kesehatan diri Anda, keluarga, serta orang lain. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah