Jadwal SIM Keliing Jakarta Hari Ini, Senin 21 Desember 2020, Ada 5 Lokasi

- 21 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Mobil SIM Keliling
Ilustrasi Mobil SIM Keliling /korlantas /

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di satpas/polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesua PERAP Nomor 9 tahun 2012 tentan SIM, Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Buang Istilah Itu Kan Cuma Sunnah, Karena Sunnah Justru Banyak Untungnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. **

Adapun lima titik pelayanan SIM keliling tersebut berada di

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

2. Jakarta Barat : LTC Glodok

Baca Juga: Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah