5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di satpas/polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesua PERAP Nomor 9 tahun 2012 tentan SIM, Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Buang Istilah Itu Kan Cuma Sunnah, Karena Sunnah Justru Banyak Untungnya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. **
Adapun lima titik pelayanan SIM keliling tersebut berada di
1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
2. Jakarta Barat : LTC Glodok
Baca Juga: Bikin KTP, KK, hingga Akta Lewat Online aja. Ini Caranya, Gak Perlu ke Kantor Disdukcapil
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata