Selain itu, pelayanan reservasi tiket kereta dilakukan melalui aplikasi online juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Fresh Graduate! Ikuti Job Fair Jabar Online 2020, Berikut Link Untuk Akses
Pada bagian kedua perihal Pengendalian Transportasi Penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a berbunyi : (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).***