Dari Jatah 12.500, Baru Tersalurkan Sekitar 5.000 Bantuan Modal Usaha Tenaga Kerja Mandiri

24 Oktober 2020, 11:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Dok. kemenaker/

Literasi News – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) baru menyalurkan sekitar 40 persen program tenaga kerja mandiri dari total 12.500 kelompok penerima. Program tersebut merupakan bantuan modal usaha dalam bentuk uang untuk membeli peralatan dan modal pelatihan.

"Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020, dalam laman siaran persnya.

Tiap kelompok, kata Ida, maksimal beranggotakan 20 orang. Menurutnya program ini dinilai strategis dalam rangka penanganan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satu Keluarga di Sukaluyu Cianjur Alami Keracunan

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, bukan hanya kesehatan yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi juga perekonomian. Hal itu bisa dilihat dari menurunnya produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program JPS bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Ida.

Baca Juga: Temuan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Garut Melonjak, Bupati Umumkan Terjadi Outbreak

Program tersebut ditujukan untuk penciptaan wirausaha dan padat karya, yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program ini merupakan modal awal bagi pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar.

Namun ada satu syarat bagi calon penerima program ini, yakni tidak mendapat bantuan lain dari Kemenaker, seperti bantuan Kartu Prakerja atau subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Warga Diimbau Menahan Diri di Momen Libur Panjang, Objek Wisata dan Jalur Puncak Jadi Perhatian

“Program ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” tegasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler