Duh Website Disdukcapil Kabupaten Bandung Dihack, Layanan KTP Secara Online Terhenti

16 Oktober 2020, 20:07 WIB
Laman Disdukcapil Kabupaten Bandung diretas, layanan administrasi kependudukan pun terhambat. /Literasi News

Literasi News - Era digital semakin memudahkan orang untuk memenuhi beragam kebutuhan mendasarnya seperti pemenuhan kartu identitas diri, EKTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sejenisnya.

Namun tidak demikian dengan yang terjadi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Website resmi Disdukcapil Kabupaten Bandung, yang beralamat di www.casip.bandungkab.go.id, tidak bisa diakses lantaran diretas oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas, BW: Bila Pimpinan KPK Menerima Artinya Perbuatan Tercela Melanggar Etik

Tentu aaja kelakuan hacker ini telah merugikan semua pihak, baik warga Kabupaten Bandung khusunya, termasuk pemerintah daerah sendiri.

Padahal jumlah penduduk Kabupaten Bandung saat ini tercatat sekitar 3,7Juta, yang tentu saja sewaktu-waktu setiap warga akan membutuhkan pembaruan data kependudukannya.

Dengan demikian, untuk saat ini warga Kabupaten Bandung yang hendak mengurus administrasi kependudukannya seperti EKTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan administrasi lainnya terhambat total.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Menteri Edhy Optimis Sektor Kelautan dan Perikanan Solusi di masa Pandemi

Tanda bahwa situs www.casip.bandungkab.go.id diretas, dapat dibuktikan sendiri dengan mengakses laman tersebut.

Ketika laman tersebut diakses, hanya tampak layar kosong dan sebaris tulisan di sudut kiri atas, "Hacked By Rakyat Jelata | Indonesia Pepoule".

Padahal, seperti diberitakan prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Disdukcapil Kabupaten Bandung Buka Layanan Adminduk via WhatsApp, Disdukcapil Kabupaten Bandung sejak April sudah membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online, yang bahkan bisa melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Gabung Yuk di International Public Relations Summit 2020 Virtual

Terhitung mulai tanggal 23 April 2020 pemohon dokumen kependudukan dapat mulai berinteraksi dengan admin WhatsApp Disdukcapil. Dengan demikian pelayanan dokumen adminduk kepada masyarkat dapat terus berjalan.***

 

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler