Cara dan Syarat Membuat KIA Cukup Mudah, Kartu Identitas Anak Banyak Manfaatnya, Orangtua Wajib Tahu

5 Oktober 2021, 21:04 WIB
Dirjen Zudan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak Indonesia. Cara dan Syarat Membuat KIA Cukup Mudah, Banyak Manfaatnya, Orangtua Wajib Tahu /Ditjen Dukcapil Kemendagri/Dok. Dukcapil Kemendagri

Literasi News - Pemberian kartu identitas pada anak atau KIA mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Para orangtua diimbau agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak. Apalagi cara dan syarat membuatnya cukup mudah. Hal ini penting diketahui orang tua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemberian KIA mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Tujuannya untuk menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.

Selain itu, lanjutnya, dengan KIA negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif supaya anak memiliki identitas sendiri sebagai seorang WNI. Demikian dilansir Literasinews dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 5 Oktober 2021, Live 16 Besar Bintang Pantura, Suara Hati Istri Anjani

"Sebelumnya ada kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, belum lama ini.

Ia mengungkapkan sebelumnya anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga.

Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.

Baca Juga: Masih Fresh Kode Redeem FF 1 Menit Yang Lalu 6 Oktober 2021 Belum Kadaluwarsa

"Pak Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," tambahnya.

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.

“Pembuatan KIA tentunya sangat mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, ditambah pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar,” kata Dirjen Zudan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Minta Prajurit Solid Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Peringatan HUT TNI Ke-76

Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama menambahkan, KIA buka cuma tanda pengenal anak.

Menurutnya, KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit.

"Anak juga bisa bertransaksi di bank misalnya membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi pemilik KIA. Yang terpenting adalah mencegah terjadinya perdagangan anak," kata David.

Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi Terbaru Hari Ini Selasa, 5 Oktober 2021, Menangkan Hadiah Gratis Sekarang
 
Ia pun mendorong masyarakat khususnya orangtua agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak.

"Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan awareness akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler