Update Materi Seleksi Kompetensi, Bobot dan Penambahan nilai PPPK Guru Tahun 2021

19 Juli 2021, 07:41 WIB
Update Materi Seleksi Kompetensi, Bobot dan Penambahan nilai PPPK Guru Tahun 2021. /CAT BKN

Literasi News - Seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 memberi tiga kesempatan Seleksi Kompetensi.

Pelamar PPPK Guru yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi kesempatan kedua dengan memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi) sampai ketiga kali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini 19 Juli 2021, Ada Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta, dan Amanah Wali

Adapun materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

- Kompetensi Teknis
Seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

- Kompetensi Manajerial
Seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Hari Ini Sembilan Dzulhijjah, Waktu Shaum Arafah, Momentum Merenung, Berdoa di Tengah Pandemi

- Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya.

Kemudian mengukur perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

- Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Senin 19 Juli 2021, Drama Turki Kurulus Osman Tayang Perdana Ganti Let's Fight Ghost

Sementara itu Bobot Seleksi dari setiap Kompetensi memiliki penilaian yang berbeda, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.

Dijelaskan bahwa Materi Seleksi Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) memiliki 80-100 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 120 menit dengan bobot penilaian 60 persen.

Sedangkan untuk Kompetensi Manajerial ada 25 butir soal yang di kerjakan dalam waktu 25 menit, dan Kompetensi Sosial Kultural jumlah 20 butir soal waktu pengerjaan 15 menit.

Wawancara yang dijawab secara tertulis memiliki 10 soal dengan waktu 10 menit. Dari ketiga Materi seleksi tersebut memiliki jumlah bobot nilai 40 persen.

Baca Juga: Serentak, PKB Se-Jawa Barat Bagikan Bantuan untuk Warga Isoman Jelang Harlah ke-23

Jumlah dari seluruh soal sebanyak 135-155 soal yang harus di kerjakan selama 170 menit.

Mengenai kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Erni Sugiyanti Minta Warga Belajar dari Pengalaman Covid yang Sudah Melanda Dua Tahun

- Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

Catatan, tambahan nilai sebagaimana dimaksud diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.

Penambahan nilai sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Baca Juga: Tiga Tahap Seleksi CPNS Tahun 2021 di Kemendikbud Ristek, Dibutuhkan 10.447 Formasi, Ini Link Detailnya

Contoh:
Seorang pelamar PPPK berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun secara terus menerus sekaligus dia memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan.

Setelah melalui seleksi, pelamar tersebut mendapatkan nilai Kompetensi Teknis sebesar 70%.

Karena dia berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun secara terus menerus sekaligus dia memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatannya.

Maka ada penambahan nilai sebesar 15 persen dan 100 persen. Akan tetapi, total nilai yang didapat bukanlah 185 persen, melainkan 100 persen.

Jadwal tahapan lengkap Seleksi PPPK Guru (Klik disini) untuk mengetahui alur tahapan Seleksi PPPK Guru (Klik disini)

Dapatkan informasi seputar PPPK Guru disini.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler