Literasi News - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan mengumumkan hasil seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tanggal 2 sampai 27 Juli 2021.
Seleksi administrasi tersebut meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar dengan kriteria PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Dilansir Literasinews.com dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Ruhimat Rapat dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Seleksi Administrasi dilakukan oleh panitia penyelenggara seleksi secara sistem untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi akademik dengan dokumen pelamaran meliputi:
a. kesesuaian data diri dengan NIK;
b. kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan guru PPPK; dan
c. pengecekan nomor ijazah dan jurusan Program Pendidikan Profesi bagi pendaftar yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Verifikasi data pendaftar PPPK untuk JF Guru dilakukan melalui
sinkronisasi secara otomatis. Namun, bagi eks-THK II dan calon
guru yang belum tervalidasi pada Dapodik, verifikasi dilakukan
secara manual.
Sementara itu, Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas, selain mencocokkan persyaratan, juga untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.