Mekanisme Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Swasta, Negeri, THK-II, dan Lulusan PPG

- 15 Juli 2021, 07:43 WIB
Mekanisme Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Swasta, Negeri, THK-II, dan Lulusan PPG.
Mekanisme Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Swasta, Negeri, THK-II, dan Lulusan PPG. /sscasn.bkn.go.id

Literasi News - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru dibuka hingga 22 Juli 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 mempunyai kebijakan tersendiri untuk melakukan seleksi pengadaan PPPK Guru.

Kendati ada kebijakan khusus, prinsipnya Seleksi PPPK Guru Sekolah Swasta, Negeri, THK-II, dan Lulusan PPG akan sama dengan seleksi lainnya di mana ada seleksi adminstrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetisi bidang.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK

Adapun seleksi PPPK Guru, Kemendikbud Ristek memberi tiga kesempatan Seleksi Kompetensi.

Jika, Pelamar PPPK Guru yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi kesempatan kedua dengan memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi) sampai ketiga kali.

Dilansir Literasinews.com dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.

Berikut Mekanisme Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Swasta, Negeri, THK-II, dan Lulusan PPG, yaitu:

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Pendaftaran CPNS dan PPPK 1.727.276 Pelamar

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah