Nilai Passing Grade CPNS dan PPPK 2021

- 17 Juli 2021, 15:32 WIB
Berapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN
Berapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN /Bkn.go.id/

Literasi News - Banyak netizen menanyakan soal passing grade atau nilai ambang batas untuk CPNS dan PPPK 2021.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi hingga masa sanggah dan jawab sanggah, pelaksanaan CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan nilai ambang batas untuk kelulusannya.

Biasannya, passing grade dikeluarkan oleh Menpan RB menjelang pelaksanaan SKD.

Namun sebelum dikeluarkannya Permenpan RB, peserta bisa melakukan perbandingan passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Baca Juga: Soroti Pedagang yang Dipenjara Karena Langgar PPKM Darurat, dr Tirta : Bukan Solusi

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Setelah melewati seleksi administrasi dan verifikasi berkas, tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD pada tahun ini menggunakan CAT (​Computer Assisted Test) yang memiliki 110 soal. Selain itu, SKD dibagi menjadi 45 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK, dengan durasi waktu 100 (seratus) menit.

Pada tahapan awal, peserta akan melaksanakan ujian Tes Kompetensi Dasar (SKD).

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x