Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2021.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dari pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2020.
Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 18/PL.02.7-Kpt/3024/Kab/III/2021, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
Baca Juga: Penjualan Saham Bir PT. Delta Djakarta, Pemprov DKI Jakarta Kembali Layangkan Surat Ke DPRD
Baca Juga: Profesi yang Menjanjikan dan Banyak Dicari. Setiap Bulan, Pendapatannya Bisa Mencapai Puluhan Juta
Menurut Ketua Umum KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai.
“Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai,” Kata Agus Baroya saat menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati terpilih di Soreang Kabupaten Bandung Sabtu, 20 Maret 2021, dikutip Literasinews.com dari Antara.
Saat ditanya mengenai perihal pelantikan Agus Baroya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang dari pihak KPU.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai 21 Maret 2021 Pertamina Berlakukan Harga Pertalite Setara Premium
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pemprov Jabar Dapat 288 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2020
“Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya,” ujar Agus Baroya.
Sementara ditempat lain Dadang Supriatna menyatakan pihaknya saat ini sedang menunggu sidang paripurna penetapan dan pelantikan.
“Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan,” kata Dadang Supriatna.
Baca Juga: N439K varian baru Covid-19 Sudah Ada 48 Kasus di Indonesia. Ini Penjelasan Menteri Kesehatan
Ia juga berharap kedepan seluruh element di Kabupaten Bandung partai politik maupun calon lain dapat bersinergi dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bandung.
“Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat kabupaten Bandung,” katanya.
Untuk informasi, dikutip Literasinews.com dari laman Mahkamah Konstitusi, sebelumnya pasangan calon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB melalui kuasa hukumnya, Mellisa Angraini mengatakan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL/02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi yang Berpuasa
Menurut Pemohon, rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon, dapat dikualifikasikan sebagai proses rekapitulasi yang cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.***