Libur Imlek, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Jadi Tiga Hari. Penjagaan di Pos Sekat Bakal Lebih Ketat

8 Februari 2021, 18:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akhir pekan nanti aturan ganjil genap tiga hari karena ada libur Imlek /Tangkapan Layar Youtube

Literasi News - Pengaturan ganjil genap Kota Bogor akhir pekan nanti bakal dilaksanakan tiga hari karena ada libur Imlek, sehingga waktu libur menjadi lebih panjang.

Selain itu, penerapannya bakal kebih ketat dibandingkan akhir pekan kemarin. Penjagaan di Pos Sekat akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan nanti akan berlangsung tiga hari. Ketiga hari itu, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, pada tanggak 12-14 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro, 20Persen Desa di Jawa Barat Belum Terbentuk Posko COVID-19

Selain itu, lanjutnya penjagaannya akan semakin dimaksimalkan dibandingkan pekan kemarin. "Pada akhir pekan nanti ada 'long weekend', yakni hari libur Imlek Jumat 12 Februari, sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Lokasi keenam pos sekat tersebut Pos Sekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Simpang Ciawi.

Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang masuk. Namun untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.

Baca Juga: Cara Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran hingga Surat Pindah. Daftar Online Saja

Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor. Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.

Bima mengungkapkan hasil pemberlakuan ganjil genap akhir pekan kemarin. Jumlah kendaraan bermotor yang masuk Kota Bogor berkurang hingga 8.082 unit mobil, menyusul diterapkannya aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor.

Dengan aturan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di enam pos sekat. Selain memeriksa kendaraan, petugas juga memutar balik arah kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai ganjil genap pada penanggalan.

Baca Juga: Lagi, Tenaga Kesehatan di Cianjur Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Wali Kota mengatakan berdasarkan data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu 6 Februari 2021 pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB ada sebanyak 21.360 kendaraan.

Menurut dia, jumlah tersebut menurun 8.082 kendaraan, jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada pekan lalu yakni 29.442 kendaraan.

"Itu artinya, kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Hasim Tinjau Lokasi Bencana Pergerakan Tanah di Ciherang Nyalindung: Monitoring Bantuan dari Pemprov Jabar

Bima menambahkan jumlah kendaraan menuju Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di Pintu Tol Baranangsiang, pada Minggu pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, ada sebanyak 1.567 kendaraan.

"Jumlah tersebut turun 1.364 kendaraan dibandingkan pekan lalu pada waktu yang sama yakni 2.931 kendaraan," katanya.

Menurun dia, jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu 6 Februari dan Minggu 7 Februari, berdampak pada arus kendaraan di Kota Bogor, yaitu tidak terjadi kemacetan.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler