Berbekal Pengalaman Klaster Covid-19 di Secapa AD, Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro

8 Februari 2021, 17:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (7/2/2021) malam. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News – Berbekal pengalaman terjadinya klaster COVID-19 di Secapa TNI AD Kota Bandung, Jawa Barat nyatakan siap menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro dari 9-22 Februari 2021, sebagaimana diinstruksikan pemerintah pusat melalaui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Pada Sabtu 6 Februari 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Provinsi Jawa Barat bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali, masuk dalam prioritas pemberlakuan PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga: Cara Bikin e-KTP, KK, Akta Kelahiran hingga Surat Pindah. Daftar Online Saja

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Gubernur dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Minggu malam 7 Februari 2021.

Gubernur Ridwan Kamil mengklaim 80Persen desa dan kelurahan di Jawa Barat sudah memiliki posko COVID-19.

Dengan begitu, Jawa Barat sudah siap menerapkan kewajiban PPKM Mikro seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat.

Jabar tinggal mengejar sisa 20persen saja pendirian Posko covid-19 yang kebanyakan berada di pelosok desa.

Baca Juga: Dua Tewas, Seorang Lagi Luka Berat akibat Tabrakan di Jalan Raya Bandung Sukaluyu Cianjur

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Kang Emil, sapaannya.

Ia mengaku optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman, yakni pemberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat terjadi klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap.

Baca Juga: BANJIR PANTURA, Hindari Jalur Utama Losarang, Macet 2 Kilometer

Ia memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain untuk PPKM Mikro tersebut. Bahkan Jabar sudah mempunyai Standard Operational Procedure (SOP) karantina mikro pada saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD.

“Itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," terangnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler