BST Rp300 ribu Cair, Tidak Perlu Ngantri Cek di link dtks.kemensos.go.id.

16 Januari 2021, 10:45 WIB
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) bulan Januari 2021 ini mulai disalurkan ke penerima manfaat. /Foto: tangkap layar IG @kemensosri /

 

Literasi News - Merebaknya Covid 19 yang sudah berlangsung satu tahun ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Untuk itu berbagi bantuan pemerintah diturunkan salah satunya adalah bantuan sosial tunia (BST) 2021 yang besarnya Rp300 ribu.

Guna meringankan penerima dan menghindari kerumuman saat pengecekan kini Daftar penerima (BST) Rp 300 ribu per bulan dari Kementerian Sosial (kemensos) bisa dicek secara online di link dtks.kemensos.go.id. Masyarakat hanya perlumenggunakan NIK KTP untuk pengecekan. 

Bantuan BST ini diberikan kepada masyarakat dari keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Harga Melonjak, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 100 Ribu. Berikut Ini Penyebabnya


Mayarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) milik Kemensos akan mendapatkan bantuan ini. 

Pos Indonesia dan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) akan mencairkan antuan sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada penerima.

Setelah calon peserta memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat melakukan cek secara online apakah mendapatkan bantuan BST atau tidak. Peserta hanya perlu menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Kecewa Gagal di Vaksin, Ini Cuitan Tokoh Pantura Jabar Sidkon Djampi di Medsos

Berikut caranya:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

 

Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Pemerintah RRT Tahun 2021 Buka Beasiswa Untuk Jenjang S2 dan S3 Gratis Biaya kuliah dan Lainya

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Namun sebelumnya, masyarakat wajib mengetahui syarat apa saja yang ditetapkan untuk mendapatkan Bantuan BST ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke 19 di NET TV dan Mola TV

Berikut syarat penerima yang dapat bantuan:


1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini, Sabtu 15 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler