2021 Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp6 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

- 13 Januari 2021, 15:17 WIB
Personel polres cianjur tolong ibu hamil yang alami kontraksi,tahun 2021 ibu hamil dan balita dapat bansos Rp 6 juta.
Personel polres cianjur tolong ibu hamil yang alami kontraksi,tahun 2021 ibu hamil dan balita dapat bansos Rp 6 juta. /Literasi News/Angga

Literasi News -Kementrian Sosial Republik Indonesia, akan membantu  Ibu hamil dan balita sebesar  Rp6 juta  yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ibu hamil dan balita tersebut dinamai bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pad 2021

Adapuan rinciannya,  sengai berikut BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta,  yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, dr. Tirta Anggap Cuma Orang Ruwet yang Masih Nyebar Isu Aneh-aneh

Dimana BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BTN, Mandiri, BNI dan BRI.

Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta,sebagaimana  kutip dari Antara.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Resmi Dimulai. Presiden Jokowi: Enggak Terasa Sama Sekali

Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x