Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasannya./ Unsplash/ Diana Polekhina/
Ilustrasi Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasannya./ Unsplash/ Diana Polekhina/ /

Literasi News - Selain menahan lapar dan haus, saat puasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur dan sikat gigi.

 

Hal ini dikhawatirkan air yang digunakan untuk berkumur atau sikat gigi itu masuk secara tidak sengaja kedalam tenggoroka. Dilansir literasinews.com dari laman resmi NU.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh: ‎

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk 28.841 Raudlatul Athfal di Seluruh Indonesia

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya:“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya:

Baca Juga: Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo, Kapolres Minta Maaf Akui Anggotanya Salah Lapor

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya:“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”

(Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).

Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x