Literasi News - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2003 tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Surat tersebut tertuju kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Manfaat Puasa Menurut Peraih Nobel Fisiologi dan Kedokteran Asal Jepang
Ada tiga arahan yang tercantum dalam surat arahan tersebut, yaitu :
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic, sehingga maish diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Cilacap, Lengkap dengan Waktu Sholat Selama Ramadhan 2023