Sementara gaya Barat terlihat dari bentuk jendela, pintu, dan langit-langit yang tinggi, khas arsitektur art deco Eropa.
Monumen Pers Nasional terdiri dari satu unit bangunan induk dijadikan convention hall, dua unit bangunan berlantai dua mengapit sayap kanan-kiri untuk Balai Budaya dan Wisma.
Selain itu satu unit lainnya berlantai empat di belakang bangunan induk digunakan untuk ruang dokumentasi, konservasi, dan preservasi.
Bagian depan puncak gedung Monumen Pers Nasional ditambahkan ornamen berupa lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian dibuat pula ornamen empat naga Catur Manggala Kura telentang menghiasi pintu masuk monumen.
Lewat Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 210/M/2015, Monumen Pers Nasional ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, dilindungi oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.***