INI Ketentuan dan Syarat Terbaru Pencatatan Identitas maupun Nama pada Dokumen Kependudukan KTP serta KK

- 27 Juli 2022, 06:46 WIB

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Bertemu Erik ten Hag di Charrington Hari Ini

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir literasinews dari laman resmi dukcapil disebutkan syaratnya antara lain, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 27 Juli 2022: Ada Live Drama Series Award, Aku Bukan Wanita Pilihan Tak Tayang

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil, Zudan menjelaskan.

Lebih jauh, Zudan menjelaskan alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya, boleh disingkat, namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Sebab pencatatan akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh: nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

Baca Juga: Daftar Top Skor BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Pertama, Lulinha Berada di Puncak

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x