SsddddďLiterasi News - Berikut ini Ketentuan dan Syarat Terbaru Pencatatan Identitas mapun Nama pada Dokumen Kependudukan KTP, KK yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.
Nama adalah penyebutan identitas diri seseorang. Di masyarakat ada nama yang panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen kependudukan.
Contoh nama panjang yaitu Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Kedua, Ada Persib Bandung vs Madura United FC, Sabtu 30 Juli 2022
Selain itu ada pula nama yang terdiri dari satu huruf, di singkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan. Bahkan ada nama yang mempunyai makna negatif, seperti: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.
Tak hanya itu, banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, misalnya: Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Malah ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh: Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama.
Dampak nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM bank).
Contohnya, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Kemudian nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.