Cek dan Bayar Iuran BPJS hingga Urus Pindah Faskes Gunakan Layanan Online Saja. Begini Caranya

- 1 Januari 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa fitur baru di Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses bagi masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari mengecek iuran, membayar iuran hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut ini ulasan mengenai enam fitur baru dan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN:
- Obat ditanggung. Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.
- Program relaksasi tunggakan. Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, 15 Km Pantai Kuta Tertutup Sampah, Sebagian Besar Plastik

- Jadwal tindakan operasi. Menampilkan informasi mengenai jadwal  tindakan operasi bagi peserta.
- Ketersediaan tempat tidur. Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.

- Konsultasi dokter. Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi

- Skrining mandiri Covid-19. Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.

Baca Juga: Bocoran, Enam Bantuan Pemerintah Ini akan Disalurkan Bulan Januari 2021

Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. Adapun cara mendaftarnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.

- Klik Daftar.
- Klik Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
- Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.

- Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai 2021 Rp300 Ribu Selama 4 Bulan, Cair Mulai Bulan Ini!. Cek dts.kemensos.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.

- Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.

- Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.

- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
- Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: MU vs Aston Villa, Everton vs West Ham. Ini Jadwal Liga Inggris, Siaran Langsung di NET TV - Mola TV

Cara daftar aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS Kesehatan:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store
- Klik menu Aktivasi Akun
- Masukkan data-data seperti:

- Nomor kartu BPJS
- Nomor KTP / NIK
- Tanggal Lahir
- Nama ibu kandung
- Email
- Nomor telepon genggam
- Password
- Konfirmasi password

- Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebelumnya.
- Buka email yang terdaftar untuk melihat kode aktivasi yang telah dikirimkan oleh sistem Mobile JKN.

Baca Juga: Jangan Matikan Hape, SMS Blast Vaksinasi Covid-19 Mulai Dikirim, Kelompok Ini yang Pertama Menerima

- Masukkan kode aktivasi tersebut pada bagian verifikasi pendaftaran aplikasi Mobile JKN lalu klik verify.
- Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa login dan menggunakan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Mobile JKN tersebut.

Dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id, penambahan fitur-fitur Mobile JKN sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan, transparansi dan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah