Kuota 12 Juta, Kini Pendaftar Bantuan Banpres BPUM Tembus 28 Juta, Begini Solusi Menkop UKM

- 30 Oktober 2020, 15:43 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas Kemenkop UKM

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Baca Juga: Siap-siap Warga Bogor Dapat Bansos Rp2,5 Juta, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Menteri Teten Masduki menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Menurut dia, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himbara, koperasi, pemerintah daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah