10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Menaker: Pekerja/Buruh Belum Terima BSU sekitar 150 ribu Orang lagi, Penyaluran Capai 98 Persen
Karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini, atau belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
Buka laman https://kemnaker.go.id/
Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Baca Juga: Begini Cara Ingin Mendapatkan Bantuan Banpres BPUM Yang Diperpanjang Hingga 25 November
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi agar menaikkan perekonomian dalam negeri.***