Baca Juga: Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login.
Baca Juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.