BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Akan Segera Cair,Berikut Jadwal Pencairannya

- 29 Oktober 2020, 14:01 WIB
Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Untuk Periode November Desember Cair? Simak Jadwalnya
Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Untuk Periode November Desember Cair? Simak Jadwalnya /ANTARA/Prisca Triferna

 

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pencairan bantuan BLT Subsidi untuk gaji karyawan akan cair pada awal bulan November

Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan bantuan subsidi gaji ini cair ke 12,4 juta karyawan yang masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Kemenaker Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini disela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita Literasi News dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Ayo Daftar Kemeninfo Buka Lowongan Kerja Untuk Konten kreator,Berikut Persyaratannya

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Besarnya bantuan yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan, masing-masing termin Rp 1,2 juta dalam kurun waktu dua bulan sekali.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login.

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

 

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Menaker: Pekerja/Buruh Belum Terima BSU sekitar 150 ribu Orang lagi, Penyaluran Capai 98 Persen

Karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini, atau belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Buka laman https://kemnaker.go.id/

Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Begini Cara Ingin Mendapatkan Bantuan Banpres BPUM Yang Diperpanjang Hingga 25 November

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi agar menaikkan perekonomian dalam negeri.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x