10. Foto/scan perjanjian perkawinan.
11. Foto/scan tanda melapor diri dari kepolisian.
12. Foto/scan surat izin dari istri bagi yang berpoligami.
13. Foto/scan surat izin dari pengadilan negeri badi yang berpoligami.
Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya
14. Foto/scan surat izin dari perwakilan negara asing yang bersangkutan.
15. Foto/scan pasport/dokumen keimigrasian.
16. Foto/scan surat keterangan tinggal tetap dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.***