Berikut Syarat Membuat Akta Pernikahan Secara Online, Untuk Pasutri Wajib Tahu

- 16 Oktober 2020, 17:32 WIB
ilustrasi Kartu Nikah
ilustrasi Kartu Nikah /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

10. Foto/scan perjanjian perkawinan.

11. Foto/scan tanda melapor diri dari kepolisian.

12. Foto/scan surat izin dari istri bagi yang berpoligami.

13. Foto/scan surat izin dari pengadilan negeri badi yang berpoligami.

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

14. Foto/scan surat izin dari perwakilan negara asing yang bersangkutan.

15. Foto/scan pasport/dokumen keimigrasian.

16. Foto/scan surat keterangan tinggal tetap dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x