1. Foto/scan surat keterangan dari pemuka agama/ penghayat kepercayaan/ salinan penetapan pengadilan.
2. Foto/scan surat akta kelahiran.
3. Foto/scan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
4. Foto/scan KTP dan KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
5. Foto/scan pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm.
6. Foto/scan KTP 2 orang saksi.
7. Foto/scan kutipan akta kelahiran anak yang akan di akui/ disahkan.
Baca Juga: Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep
8. Foto/scan akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
9. Foto/scan izin dari komandan bagi anggota TNI / POLRI.