Berikut Syarat Membuat Akta Pernikahan Secara Online, Untuk Pasutri Wajib Tahu

- 16 Oktober 2020, 17:32 WIB
ilustrasi Kartu Nikah
ilustrasi Kartu Nikah /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

1. Foto/scan surat keterangan dari pemuka agama/ penghayat kepercayaan/ salinan penetapan pengadilan.

2. Foto/scan surat akta kelahiran.

3. Foto/scan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

4. Foto/scan KTP dan KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

5. Foto/scan pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm.

6. Foto/scan KTP 2 orang saksi.

7. Foto/scan kutipan akta kelahiran anak yang akan di akui/ disahkan.

Baca Juga: Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

8. Foto/scan akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.

9. Foto/scan izin dari komandan bagi anggota TNI / POLRI.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x