Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

- 16 Oktober 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload scan buku nikah

10. Upload scan bukti pendukung seperti validasi permohonan Kartu Keluarga dari Desa setempat dan surat kehilangan dari kepolisian bila memilih hilang KK

11. Centang reCAPTCHA

12. Klik Proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah