6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS
7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali
Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya
8. Upload Scan Kartu Keluarga
9. Upload scan buku nikah
10. Upload scan bukti pendukung seperti validasi permohonan Kartu Keluarga dari Desa setempat dan surat kehilangan dari kepolisian bila memilih hilang KK
11. Centang reCAPTCHA
12. Klik Proses
Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***