Literasi News - Bagi warga Kabupaten Sumedang, jika ingin membuat Kartu keluraga (KK) dan E KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membut layanan secara online.
Untuk Sebelum melakukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
Baca Juga: Tak Segera Dicairkan,Bantuan UKM Rp 2,4 Juta,Akan Kembali di Tarik, Berikut Cara Pencairannya
2. Masukan Email dan password
3. Setelah muncul, klik Kartu Keluarga
4. Pilih salahsatu, Kartu Keluarga Baru, Kartu Keluarga Rusak, Kartu Keluarga Hilang, Tambah anggota Kartu Keluarga atau Perubahan Data, pilih salahsatu sesuai yang diperlukan pemohon
5. Setelah dipilih, Isi kolom Alasan Permohonan.
6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS
7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali
Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya
8. Upload Scan Kartu Keluarga
9. Upload scan buku nikah
10. Upload scan bukti pendukung seperti validasi permohonan Kartu Keluarga dari Desa setempat dan surat kehilangan dari kepolisian bila memilih hilang KK
11. Centang reCAPTCHA
12. Klik Proses
Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***