"Saya, mewakili Indonesia Financial Group, sebagai advisor yang ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawal konsolidasi bank-bank syariah milik negara yang bersejarah ini, sungguh merasa bangga dan terhormat. Kami siap mengemban amanah yang dipercayakan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Pantro.
Baca Juga: Trend Kasus Covid 19 di Cianjur Terus Meningkat
Setelah penandatanganan CMA tersebut, masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif. Termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, serta proses perumusan hal-hal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga bank tersebut dalam rencana merger.
Ketiga bank syariah berkomitmen bahwa seluruh bank bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penggabungan ini. Selama proses persiapan merger. tidak ada perubahan operasional dari ketiga bank syariah sehingga pelayanan kepada nasabah tetap optimal.***