THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

- 10 April 2023, 11:40 WIB
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya.
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya. /Ilustrasi/Pixabay/Eko Anug/

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah.

Posko tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. Kementerian Keuangan menyampaikan THR bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil dan pensiunan bakal cair mulai H-10 Lebaran 2022.

THR bakal diberikan kepada total 8,8 juta orang yang termasuk dalam kelompok tersebut. Rinciannya, THR tersebut bakal diberikan kepada 1,8 juta orang ASN yang bekerja di instansi pusat. Lalu, 3,7 juta orang penerima THR diberikan kepada ASN yang bekerja di instansi daerah. Sementara, sebanyak 3,3 juta orang penerima THR berasal dari pensiunan.

Kebijakan pemberian THR tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x