THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

- 10 April 2023, 11:40 WIB
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya.
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya. /Ilustrasi/Pixabay/Eko Anug/

1. Penerima THR THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Besaran THR Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

3. Buruh Lepas Ida mengatakan, ada kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Industri Padat Karya yang Diizinkan Potong Gaji 25% Tetap Harus Bayar THR Penuh Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar THR 100% tanpa dicicil. Hal itu termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023.
Sebagai informasi, peraturan tersebut mengizinkan sejumlah industri padat karya melakukan penyesuaian jam kerja karyawan dan memotong upah hingga 25%.

Ida menegaskan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Posko Pemantauan THR

 

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x