UU P2SK
Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan semakin memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui berbagai ketentuan baru, salah satunya melalui perluasan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Harkitnas dan Presidensi G20 Indonesia Momentum Tepat Tingkatkan Akselerasi Ekonomi Pasca Pandemi
“LPS tidak hanya menjaga dana masyarakat, tetapi juga memberi solusi. Jika ada bank bermasalah, mereka bisa membantu,” kata Aviliani.
Persepsi masyarakat pun perlu dijaga agar tidak berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan di 2023.
"Kalau persepsi masyarakat baik dan melakukan kontribusi terhadap perekonomian melalui konsumsi dan investasi secara seimbang, krisis ekonomi tidak akan kita alami," tuturnya.***