Penyaluran Kredit Perbankan Diprediksi Tumbuh 10-12 Persen Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

- 6 Februari 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi lembaran uang rupiah.* Otoritas Jasa Keuangan (OJK): penyaluran kredit perbankan nasional diprediksi tumbuh sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Ilustrasi lembaran uang rupiah.* Otoritas Jasa Keuangan (OJK): penyaluran kredit perbankan nasional diprediksi tumbuh sebesar 10 persen pada tahun 2023. /Pexels/Ahsanjaya/

Literasi News - Penyaluran kredit perbankan nasional diprediksi tumbuh sebesar 10 persen pada tahun 2023.

Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2023 itu seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Dia optimistis bahwa kinerja sektor keuangan akan melanjutkan tren positif. Hal ini ditandai dengan penyaluran kredit perbankan yang diperkirakan tumbuh sekitar 10 sampai 12 persen secara tahunan pada 2023.

Mahendra Siregar menjelaskan kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 sampai 12 persen.

"(Ini) didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9 persen," katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, seperti dilansir Antara Senin 6 Januari 2023.

Baca Juga: Gempa Guncang Turki Magnitudo 7,4, KBRI: Sejauh Ini Tidak Ada WNI Jadi Korban Jiwa

Disebutkan, pada 2022 kredit perbankan tumbuh 11,4 persen atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi COVID-19 yakni sebesar 8,9 persen.

Di pasar modal, ia menargetkan nilai emisi dapat mencapai Rp200 triliun.

Sementara itu, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 13 persen sampai 15 persen.

"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen sampai 7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 persen sampai 7 persen," tuturnya.

Baca Juga: RUU P2SK Disahkan, OJK Akan Mengawasi Sektor Keuangan Secara Menyeluruh, Mulai Bank Hingga Kripto

Tiga Prioritas

OJK menetapkan tiga prioritas kebijakan pada 2023, yakni memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.

Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia

"Sementara itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat," paparnya.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x