RUU P2SK Disahkan, OJK Akan Mengawasi Sektor Keuangan Secara Menyeluruh, Mulai Bank Hingga Kripto

- 16 Desember 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi Logo OJK.* DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU.  Salah satunya mengatur tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Logo OJK.* DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Salah satunya mengatur tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /dok OJK

Literasi News - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh DPR RI.

Dalam UU P2SK, diatur di antaranya bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, kemarin.

"Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam," tuturnya.

UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh.

Baca Juga: Indonesia Harus Waspadai 3 Potensi Krisis Tahun 2023, Ini Antisipasinya Menurut Menkeu Sri Mulyani

Pengawasan itu tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x