Literasi News - Berikut upah minimum kabupaten kota (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
UMK 2023 di kabupaten kota yang diusulkan bupati-wali kota di Jawa Barat ini telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan UMK 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.
Taufik menjelaskan bahwa Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Baca Juga: Resmi, UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
Menurut Taufik, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023 mendatang, dan berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," ujarnya dalam keterangan resmi Pemprov Jabar.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.