Kemnaker: Resmi Menaikan Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal 10 Persen

- 24 November 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar /

Literasi News - Kementerian ketenaga kerjaan (Kemnaker) resmi menaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2023.

Upah Minimum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Adapun penetapan tersebut atas penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) tidak boleh lebih dari 10 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2023.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022, Bingkai Terbaru, Terupdate dan Terkini Download Disini

Penyesuaian Upah Minimum (UM) 2023 dihitung dengan formula baru dengan mempertimbangkan: Pertumbuhan ekonomi, Indeks tertentu dan Inflasi.

Untuk upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022, sedangkan untuk Kabupaten/Kota, Upah Minimum (UM) ditetapkan dan di umumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Data yang digunakan tersebut juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x