Syarat dan Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Cair April Ini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Notifikasinya

- 9 April 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Tetapi pekerja bisa terima bantuan sosial 2021 lainya.
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Tetapi pekerja bisa terima bantuan sosial 2021 lainya. /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022. Simak syarat dan cek penerima BSU Rp 1 juta.

Bantuan pemerintah berupa subsidi Upah/Gaji ini diberikan dalam rangka pelindungan bagi para pekerja, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Butik Logam Mulia, Rp994.000 Per Gram Hari Ini Sabtu 9 April 2022

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dalam satu bulan jumlahnya sebesar Rp 1 juta,.

Bantuan subsidi ini salah satu syaratnya hanya didapatkan oleh pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Dicairkan, Begini Cara Daftar Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos

Sebagaimana dikutip literasinews dari website resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) , adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh antara lain:

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair! Pastikan Nama Anda Terdaftar, Berikut Cara Cek Penerimanya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng Cair April 2022, Siapkan KTP dan KK Cek Penerima cekbansos.kemensos.go.id

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Kabarnya BSU Rp1 juta tahap satu akan cair di bulan April 2022. Untuk pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 di laman Kemnaker.

Selain itu pekerja juga bisa cek nama penerima BSU 2022 di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU untuk cek kepesertaan BPJS.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah