Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat BSU 2022, Simak Kriteria Yang Dijamin Tak Dapatkan BSU

- 8 April 2022, 17:26 WIB
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan /Kemenaker/Riska Widiyanti

Literasi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh Pemerintah di tahun 2022 ini. Bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 8,8 triliun untuk BSU itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Nominal yang di dapat pekerja/buruh yakni Rp1 juta per orang.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Tidak Tepat Sasaran? Segera Lapor di Aplikasi Cek Bansos

Bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) ini diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

 

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan daftar nama penerima BSU ini dengan menggunakan kembali basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair! Pastikan Nama Anda Terdaftar, Berikut Cara Cek Penerimanya

BSU Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji 2022 ini tidak akan cair kepada beberapa kriteria sebagai berikut:

- WNA

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah